Asosiasi Pendukung
Pahlawan Subhalaman

Badan Keamanan Siber Nasional (NCSA)
Undang-Undang Keamanan Siber B.E. 2562 mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019, dengan tujuan untuk menetapkan kebijakan, tindakan, dan pedoman untuk keamanan siber bagi entitas pemerintah dan sektor swasta yang merupakan infrastruktur informasi penting. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah, memitigasi, dan mengurangi risiko dari ancaman siber untuk memastikan keamanan nasional dan perdamaian dalam negeri. Selain itu, UU ini menunjuk Badan Keamanan Siber Nasional (NCSA) sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan UU tersebut dan mengoordinasikan upaya antara sektor publik dan swasta, baik dalam situasi umum maupun dalam kasus ancaman keamanan yang parah, agar dapat secara efektif mempertahankan diri dan merespons ancaman siber.
Dalam hal keamanan sistem, mengelola ancaman siber merupakan perhatian penting bagi setiap organisasi. Serangan siber, seperti pembobolan data, penyebaran malware, dan serangan Distributed Denial of Service (DDoS), dapat berdampak pada data pengguna dan keandalan layanan. Menerapkan otentikasi multi-faktor (MFA) dan enkripsi data dapat secara efektif mengurangi risiko serangan tersebut.

)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)