PT. Supreme Energy Muara Laboh
Supreme Energy Muara Laboh (SEML) adalah usaha patungan antara Supreme Energy, INPEX Corporation, dan Sumitomo Corporation yang mengembangkan dan mengoperasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Liki Pinangawan Muara Laboh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Indonesia. Proyek ini dimulai dengan eksplorasi awal pada tahun 2008 dan berlanjut setelah penandatanganan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) dengan PT PLN (Persero) pada tahun 2012. Setelah melalui eksplorasi yang ekstensif, pengujian sumur, dan studi kelayakan, SEML mencapai Financial Close pada tahun 2017, didukung oleh konsorsium lembaga keuangan internasional, sehingga memungkinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi. Unit 1 Muara Laboh mulai beroperasi secara komersial pada 16 Desember 2019 dan saat ini memasok 86 MW (bersih) listrik yang bersih, terbarukan, dan andal ke jaringan listrik nasional Indonesia melalui saluran transmisi 150 kV berdasarkan PPA selama 30 tahun dengan PLN. Proyek ini berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja, mendukung usaha lokal, melaksanakan program pengembangan masyarakat, serta mempromosikan kelestarian lingkungan. Berdasarkan pencapaian ini, SEML sedang mengembangkan Muara Laboh Unit 2, yang telah mencapai tonggak penting pada tahun 2024, termasuk amandemen PPA, persetujuan tarif, dan pelaksanaan kontrak EPC. Proyek ini telah mencapai Financial Close pada tahun 2025 dan dijadwalkan beroperasi secara komersial pada tahun 2027 dengan kapasitas yang diperkirakan sebesar 80 MW. Perencanaan untuk Unit 3 (60 MW) juga sedang berlangsung, yang memperkuat transisi energi terbarukan di Indonesia dan mengurangi emisi karbon dioksida tahunan sekitar 938.000 ton, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan jangka panjang.

)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)
)